Kenapa batu akik dianggap belum layak dijadikan jaminan?
Jawabannya cukup sederhana, yaitu batu akik belum memiliki patokan harga seperti halnya emas atau barang berharga lainnya. Emas harganya selalu bisa dimonitor, sedangkan akik tidak. Itulah sebabnya akik pada umumnya belum bisa dijadikan barang jaminan bagi para peminjam.
Seperti yang dikatakan Sri Yuli Astutik kepala PT Pegadaian cabang Ngawi: Pegadaian belum bisa menerima batu akik sebagai jaminan. Hal itu karena akik belum memiliki nilai standar. Selama ini, Pegadaian hanya menerima gadai perhiasan jenis berlian dan emas saja. Itu karena kedua jenis perhiasan tersebut sudah mempunyai standar harga di pasar internasional."

Alasan lain kenapa batu akik belum bisa digadaikan karena juga pegadaian saat ini belum memiliki tenaga ahli untuk menaksir harga dan jenis dari batu akik tersebut. Sampai dengan saat ini sebenarnya pagadaian juga masih mengkaji dan mempertimbangkan layak tidaknya batu akik sebagai barang investasi yang nantinya bisa dipertimbangkan sebagai jaminan di pegadaian.